Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Penegakan Hukum Pemilu Tak Boleh Formalistik, Harus Sentuh Keadilan Substantif

keadilan

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu) yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu harus dilakukan secara berkeadilan dengan mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Ia mengingatkan, penegakan hukum pemilu tidak boleh berhenti pada urusan prosedur semata, tetapi harus mampu menjaga integritas demokrasi elektoral.

“Penegakan hukum pemilu harus mencerminkan keadilan substantif, memiliki kepastian hukum, dan memberi kemanfaatan hukum,” ujar Puadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu) yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, Bawaslu memegang peran penting sebagai penjaga integritas demokrasi. Namun dalam praktik, penanganan pelanggaran kerap menuai sorotan publik karena dianggap terlalu formalistik, cepat dihentikan, atau tidak menyentuh aktor utama di balik pelanggaran.

Puadi menilai kritik tersebut menjadi alarm bahwa pendekatan berkeadilan harus diperkuat. Ia menjelaskan, pelanggaran pemilu memiliki beragam tipologi, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa proses, hingga tindak pidana pemilu yang memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya.

Dalam konteks tindak pidana pemilu, ia mengakui masih ada persoalan normatif, seperti kecenderungan kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran yang sebenarnya bersifat administratif serta sulitnya pembuktian unsur kesengajaan. Kondisi itu, katanya, kerap membuat perkara berhenti di pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena perbedaan pandangan antar unsur penegak hukum.

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional itu juga menyoroti perbedaan tafsir antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang sering menjadi tantangan dalam penanganan perkara pidana pemilu. Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan pemahaman serta penguatan analisis hukum agar proses berjalan lebih konsisten dan terukur.

Puadi menambahkan, penanganan pelanggaran yang berkeadilan setidaknya harus memenuhi prinsip keadilan substantif, proporsionalitas sanksi, persamaan di hadapan hukum, proses yang terbuka dan terukur, serta konsistensi dalam standar pembuktian dan penafsiran pasal.

Di akhir arahannya, ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi pidana pemilu agar lebih relevan dengan dinamika politik elektoral saat ini. Menurutnya, penguatan aturan diperlukan agar penegakan hukum pemilu tidak sekadar simbolik, melainkan benar-benar menjaga kemurnian suara rakyat dan integritas demokrasi.

Naskah: BSW
Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting
Editor: Humas Bawaslu Bone