Tingkatkan Akurasi Pengawasan, Bawaslu Bone Gelar Simulasi Penyusunan Form A dan Legal Opinion
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka evaluasi serta upaya meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) dan Legal Opinion bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone pada Rabu, 30 Juli 2025 bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Bone. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone secara periodik di masa non tahapan.
Kepala sub bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bone, Rakhmat Hidayat sebagai mentor menyampaikan bahwa penyusunan laporan hasil pengawasan dan legal opinion yang akurat, sistematis, dan sesuai ketentuan merupakan salah satu kunci keberhasilan Bawaslu dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Laporan hasil pengawasan adalah ujung tombak kerja-kerja pengawasan dan legal opinion adalah pendapat hukum yang berfungsi untuk memberikan penjelasan dan analisis mengenai suatu masalah hukum dalam Pemilu dan Pemilihan yang dihadapi serta salah satu alat bantu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan hukum. Oleh karena itu, kompetensi dalam penyusunan laporan harus terus diperkuat” tegasnya.
Penjelasan yang sama disampaikan Kepala sub bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bone, Vivin Sanjaya yang juga mentor pada giat ini mengungkapkan pentingnya kerja kolektif kolegial dan peningkatan kompetensi dalam giat ini.
“Harus dipahami, sistem kerja di Bawaslu khususnya di Bawaslu Kabupaten/Kota adalah kolektif kolegial. Setidaknya kerja-kerja di satu divisi, diketahui oleh divisi lain termasuk dalam penyusunan laporan hasil pengawasan dan legal opinion ini. Laporan hasil pengawasan dan legal opinion bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk mendokumentasikan seluruh proses dan pendapat hukum yang ditemukan di lapangan” tekannya.
Materi penguatan kapasitas mencakup teknis pengisian Formulir A Pengawasan, penulisan kronologi kejadian, penyusunan fakta hukum, hingga pelaporan berbasis 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How). Peserta juga dibekali pemahaman tentang kerangka hukum penyusunan legal opinion. Selain itu, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone juga diajak mempraktikkan langsung penyusunan laporan berbasis temuan riil di lapangan serta menyusun legal opinionnya.
Melalui kegiatan ini, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone yang merupakan bagian dari pengawas Pemilu tidak hanya memberikan fasilitasi dan dukungan administrasi kepada Pimpinan, tetapi mampu memberikan dukungan teknis pengawasan dalam menyusun laporan hasil pengawasan yang akuntabel dan berkepastian hukum. Selain itu, juga diharapkan para pengawas di lapangan semakin cermat dan teliti dalam mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan serta dapat meningkatkan kualitas laporan hasil pengawasan sehingga setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone
Editor: Humas Bawaslu Bone