Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

DEMOKRASI TANPA PENGAWASAN RAKYAT - REFLEKSI 18 TAHUN BADAN PENGAWAS PEMILU

darwisss

Darwis Tahang (Akademisi dan Penggiat Pemilu) - Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen utama demokrasi modern sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara damai dan konstitusional, namun meskipun telah dilaksanakan secara rutin sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, integritasnya masih menghadapi berbagai tantangan. Tulisan ini mengkaji peran pengawasan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus menyoroti keterbatasan pendekatan pengawasan yang bersifat formal, di mana praktik politik uang masih menjadi persoalan struktural yang berlangsung berulang dan sering tersembunyi di ruang sosial yang sulit dijangkau. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi dan kelembagaan saja tidak cukup menjamin kualitas demokrasi, sehingga pengawasan partisipatif menjadi elemen kunci melalui keterlibatan aktif masyarakat sipil sebagai kekuatan moral yang menolak praktik transaksional dalam pemilu. Dalam konteks tersebut, Bawaslu di usia ke-18 menghadapi tantangan untuk mentransformasikan pengawasan dari mekanisme birokratis menjadi gerakan publik yang kolaboratif. Dengan demikian, integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh frekuensi pelaksanaannya, tetapi oleh kualitas kejujuran proses yang dijaga bersama antara negara dan masyarakat, karena tanpa partisipasi warga, demokrasi berisiko menjadi prosedural semata.

Unduh Tulisan Selengkpanya di bawah ini :

Sudut Literasi