Irham Ihsan (Ketua Sompung Lolona Cenrana) - MK dipandang sebagai penjaga konstitusi yang berfungsi menguji undang-undang agar tetap selaras dengan Undang-Undang Dasar dan melindungi hak konstitusional warga negara, bukan sebagai lembaga yang bertugas memperbaiki kelalaian pembentuk undang-undang. Artikel ini menyoroti kecenderungan menjadikan MK sebagai “jaring pengaman” atas proses legislasi yang tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan sarat kepentingan politik. Dengan merujuk pada pemikiran Tan Malaka tentang pentingnya kedaulatan rakyat serta pandangan Yusril Ihza Mahendra mengenai kualitas legislasi sebagai cerminan kedewasaan demokrasi, tulisan ini menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mengedepankan pencegahan kesalahan sejak tahap pembentukan hukum. Oleh karena itu, proses legislasi perlu dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akademis, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta tidak bergantung pada mekanisme koreksi melalui judicial review di MK. Kesimpulannya, MK harus tetap ditempatkan sebagai rem darurat demokrasi, sementara kualitas pembentukan undang-undang menjadi tanggung jawab utama lembaga legislatif dan pemerintah demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Unduh Tulisan Selengkpanya di bawah ini :