Muh. Deny Syafei Yulia Dwi Putra (Staf Bawaslu Kabupaten Bone) - Tulisan ini mengkaji tantangan penegakan hukum pemilu di era post-truth, ketika disinformasi dan hoaks semakin memengaruhi opini publik dalam demokrasi elektoral. Dengan mengambil konteks dinamika politik di Kabupaten Bone, tulisan ini menyoroti bagaimana regulasi seperti Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU ITE sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum untuk menindak penyebaran kebohongan dalam kontestasi politik. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum kerap menghadapi berbagai kelemahan, mulai dari celah definisi subjek hukum yang tidak mampu menjangkau aktor intelektual di balik disinformasi, potensi kriminalisasi kritik yang menimbulkan chilling effect, hingga ketertinggalan kecepatan hukum dibanding penyebaran informasi digital. Melalui perbandingan dengan pendekatan negara lain seperti Finlandia dan Jerman, tulisan ini menawarkan gagasan reformasi berupa perluasan subjek hukum pemilu, penguatan tanggung jawab platform media sosial, serta penerapan pendekatan restoratif yang dipadukan dengan nilai kearifan lokal seperti sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi sebagai strategi pencegahan disinformasi demi menjaga kualitas demokrasi yang lebih sehat dan berkeadilan.
Baca Tulisan Selengkapnya di sini :