Syamsuddin (Akademisi) - Gagasan mengenai standarisasi calon legislatif (caleg) berbasis kualifikasi akademik dan kompetensi penempatan komisi merupakan terobosan penting dalam upaya mereformasi lembaga legislatif di Indonesia. Selama lebih dari dua dekade era reformasi, DPR RI masih menghadapi persoalan klasik yang berkaitan dengan kualitas legislasi, lemahnya pengawasan, serta seringnya muncul perilaku politik transaksional yang menurunkan tingkat kepercayaan publik. Salah satu akar persoalan tersebut adalah mekanisme pencalonan anggota legislatif yang lebih menekankan popularitas dan kekuatan modal daripada kapasitas, integritas, serta relevansi kompetensi dengan bidang tugas yang akan diemban. Akibatnya, tidak jarang anggota DPR yang duduk di komisi tertentu tidak memiliki latar belakang akademik maupun pengalaman profesional yang sesuai, sehingga pembahasan kebijakan menjadi dangkal, minim argumentasi berbasis data, dan rawan dipengaruhi kepentingan jangka pendek. Kondisi ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk merumuskan suatu standar baku dalam proses pencalonan caleg agar kualitas DPR meningkat secara signifikan.
Standarisasi caleg dapat dimulai dengan penetapan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi. Dalam kerangka ini, setiap caleg sekurang-kurangnya wajib memiliki gelar sarjana atau setara. Namun, agar tidak bersifat eksklusif, standar tersebut tetap membuka ruang bagi pengakuan pembelajaran lampau (RPL) bagi individu yang memiliki pengalaman profesional luas meski tidak menempuh jalur akademik formal. Dengan demikian, DPR tidak kehilangan potensi kader dari kalangan praktisi atau tokoh masyarakat yang berintegritas, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kapasitas intelektual merupakan syarat mutlak bagi seorang legislator. Bagi komisi yang bersifat strategis, seperti keuangan, hukum, pertahanan, dan luar negeri, standar akademik dapat ditingkatkan, misalnya dengan memberikan preferensi kepada kandidat dengan gelar magister atau pengalaman profesional setara. Tujuannya adalah agar anggota DPR yang duduk di komisi vital tersebut benar-benar memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selain kualifikasi akademik, caleg perlu dinilai berdasarkan kompetensi yang relevan dengan rencana penempatan komisi. Partai politik sejak awal pengusulan caleg sudah seharusnya menyertakan Rencana Penempatan Komisi (RPK) bagi setiap kandidat. Hal ini bertujuan agar pemilih mengetahui arah penugasan caleg sekaligus memastikan bahwa partai menyiapkan kader sesuai bidang keahlian. Misalnya, seorang caleg dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang kesehatan diarahkan ke Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, sementara mereka yang memiliki rekam jejak di bidang pendidikan diproyeksikan ke Komisi X. Dengan demikian, proses legislasi di tiap komisi akan lebih substantif karena dibahas oleh legislator yang memahami konteks permasalahan secara teknis maupun teoritis.
Untuk memastikan kualitas yang objektif, setiap caleg sebaiknya diwajibkan mengikuti uji kompetensi nasional. Uji ini dapat dibagi ke dalam dua level. Pertama adalah uji kompetensi dasar yang wajib diikuti semua caleg, mencakup pemahaman konstitusi, tata negara, mekanisme legislasi, etika politik, dan akuntabilitas publik. Kedua adalah uji kompetensi spesifik sesuai bidang komisi, misalnya tentang kebijakan fiskal untuk calon anggota Komisi XI atau kebijakan energi untuk calon anggota Komisi VII. Pelaksanaan uji ini perlu melibatkan lembaga independen, misalnya bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga akreditasi yang kredibel, agar hasilnya terjaga objektivitas dan bebas dari intervensi politik. Hasil uji kompetensi juga sebaiknya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai sejauh mana kualitas kandidat yang diusung partai. Transparansi ini akan menjadi mekanisme kontrol publik yang efektif sekaligus menumbuhkan budaya meritokrasi dalam politik Indonesia.
Implikasi regulasi dari gagasan ini tentu sangat signifikan. Pertama, perlu ada perubahan Undang-Undang tentang Partai Politik dan Pemilu yang mengatur bahwa partai politik tidak hanya menyeleksi caleg berdasarkan loyalitas atau elektabilitas, melainkan juga berdasar standar kualifikasi akademik dan kompetensi. KPU dan Bawaslu perlu diberi kewenangan untuk memverifikasi pemenuhan standar tersebut, sementara lembaga sertifikasi independen berperan dalam melaksanakan uji kompetensi. Kedua, publikasi hasil uji dan profil kompetensi caleg harus diwajibkan agar masyarakat dapat melakukan penilaian yang lebih rasional ketika memberikan suara. Ketiga, setelah terpilih, anggota DPR diwajibkan ditempatkan sesuai dengan komisi yang direncanakan sejak awal. Jika terjadi mutasi komisi, maka anggota DPR harus melalui uji kompetensi tambahan untuk memastikan kelayakan. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan penempatan sembarangan yang berpotensi melemahkan kualitas kerja DPR.
Implementasi standarisasi caleg semacam ini membawa sejumlah implikasi positif. Pertama, kualitas legislasi akan meningkat karena anggota DPR memahami isu-isu yang dibahas sesuai latar belakang keahlian mereka. Kedua, fungsi pengawasan terhadap pemerintah akan lebih efektif karena anggota komisi dapat menyoroti kebijakan berdasarkan basis pengetahuan dan pengalaman profesional. Ketiga, akuntabilitas publik akan lebih kuat karena rakyat memiliki akses untuk menilai kualitas kandidat berdasarkan standar objektif, bukan sekadar janji politik atau popularitas semu. Keempat, partai politik akan terdorong untuk melakukan kaderisasi yang lebih sehat, dengan menyiapkan calon wakil rakyat yang berintegritas dan kompeten sesuai kebutuhan bangsa. Dalam jangka panjang, hal ini akan menumbuhkan budaya meritokrasi dalam politik Indonesia, di mana akses untuk menjadi legislator ditentukan oleh kapasitas dan komitmen pengabdian, bukan oleh seberapa besar modal finansial atau seberapa tinggi popularitas.
Namun demikian, gagasan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Resistensi dari partai politik bisa muncul karena standarisasi ini mengurangi fleksibilitas mereka dalam mengusung caleg, terutama figur-figur populer yang secara elektoral menguntungkan meski tidak memiliki kapasitas memadai. Selain itu, syarat akademik yang terlalu kaku berpotensi menyingkirkan tokoh masyarakat atau aktivis akar rumput yang sebenarnya memiliki komitmen dan integritas tinggi, namun tidak menempuh pendidikan formal hingga perguruan tinggi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, perlu disiapkan mekanisme jalan tengah, misalnya melalui pengakuan pembelajaran lampau (RPL) yang mengakui pengalaman profesional sebagai ekuivalen pendidikan formal, atau pelatihan intensif pra-penempatan yang wajib diikuti oleh caleg terpilih sebelum mereka menjalankan tugas. Mekanisme pendidikan berkelanjutan (continuous professional development/CPD) juga penting agar kapasitas anggota DPR terus diperbarui seiring perkembangan zaman dan kompleksitas masalah kebangsaan.
Dari sisi sosial-politik, penerapan standarisasi caleg ini akan berdampak pada pergeseran paradigma masyarakat dalam memilih wakil rakyat. Selama ini, pemilih cenderung terjebak pada politik identitas, patronase, atau popularitas. Dengan adanya informasi terbuka mengenai kualifikasi dan kompetensi caleg, masyarakat akan lebih terdorong untuk memilih berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperbaiki kualitas demokrasi substantif, di mana rakyat tidak hanya berpartisipasi dalam proses elektoral, tetapi juga turut memastikan bahwa wakil yang mereka pilih benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan publik.
Secara normatif, gagasan ini sejalan dengan prinsip konstitusi yang menempatkan DPR sebagai lembaga representatif rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jika DPR diisi oleh legislator yang berkompeten, maka kualitas kebijakan publik akan lebih berpihak kepada kepentingan rakyat. Selain itu, gagasan ini juga selaras dengan tren global yang menuntut profesionalisasi lembaga legislatif. Di beberapa negara, anggota parlemen diwajibkan mengikuti pendidikan atau sertifikasi tertentu sebelum menjalankan tugasnya, sehingga kapasitas institusional parlemen tetap terjaga. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia selayaknya mulai mengadopsi praktik baik ini agar tidak tertinggal dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan demikian, standarisasi caleg berbasis kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai komisi bukan hanya sekadar wacana teknokratis, melainkan merupakan kebutuhan mendesak bagi demokrasi Indonesia. Regulasi yang mengatur hal ini dapat menjadi terobosan besar untuk membangun DPR yang lebih kredibel, profesional, dan dipercaya masyarakat. Meski memiliki tantangan, mekanisme jalan tengah melalui pengakuan pengalaman profesional, pelatihan pra-penempatan, serta pendidikan berkelanjutan dapat menjadi solusi agar kebijakan ini tetap inklusif sekaligus menjamin kualitas. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi DPR melalui standarisasi caleg akan sangat bergantung pada komitmen politik nasional, keberanian partai untuk berubah, serta dukungan masyarakat sipil dalam mengawal regulasi. Jika hal ini dapat diwujudkan, maka cita-cita menghadirkan DPR sebagai lembaga legislatif yang benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat akan lebih mendekati kenyataan.
Tulisan dapat diunduh di bawah ini :