Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

JIKA KEPALA DAERAH DIPILIH DPRD, APA DAMPAKNYA BAGI HAK POLITIK RAKYAT?

darwisss

Darwis Tahang (Akademisi dan Penggiat Pemilu) - Tulisan ini mengkaji wacana pengembalian pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan oleh DPRD dengan menyoroti dampaknya terhadap hak politik warga dan kualitas demokrasi daerah. Berangkat dari ketentuan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa makna “dipilih secara demokratis” harus menjamin partisipasi nyata rakyat, bukan sekadar prosedur formal melalui lembaga perwakilan. Berdasarkan pengalaman historis, pemilihan oleh DPRD berpotensi melemahkan transparansi, meningkatkan ketergantungan kepala daerah pada elite politik, serta memindahkan praktik politik uang ke ruang yang lebih tertutup. Karena itu, perbaikan Pilkada seharusnya difokuskan pada reformasi partai politik dan penguatan pengawasan pemilu, bukan dengan mengurangi hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Unduh Tulisan Selengkpanya di bawah ini :

Sudut Literasi