Rakhmat Hidayat (Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Bone) - Penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia hingga kini masih terbentur persoalan struktural dan prosedural pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Model tiga unsur yang menghimpun Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam wadah yang bersifat koordinatif tanpa hierarki komando tunggal melahirkan fragmentasi kewenangan, disparitas standar pembuktian, serta kompresi waktu penanganan yang berujung pada rendahnya tingkat keberlanjutan perkara. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar kendala tersebut dan merumuskan konsep ideal pembaruan melalui pelembagaan penyidik organik di tubuh Bawaslu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang diolah secara preskriptif. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, kebuntuan fungsional Gakkumdu berakar pada desain norma yang menempatkan peningkatan status perkara sebagai produk kesepakatan kolegial, sehingga perbedaan penafsiran antar unsur berpotensi menghentikan perkara secara de facto tanpa produk hukum yang dapat diuji. Kedua, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 melahirkan disharmoni norma, karena Pasal 480 ayat (1) Undang-Undang Pemilu masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah dicabut, sekaligus membuka peluang normatif baru melalui pengakuan tegas atas PPNS dan kategori Penyidik Tertentu. Ketiga, pelembagaan penyidik organik Bawaslu hanya akan efektif apabila diberikan secara atributif melalui undang-undang dan disertai klausul penyimpangan terhadap ketentuan koordinasi, pengawasan, serta pembatasan upaya paksa dalam KUHAP baru. Momentum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada 2026 merupakan jendela kesempatan yang tidak boleh dilewatkan untuk melembagakan gagasan ini.
Kata Kunci: Sentra Gakkumdu; PPNS Bawaslu; Tindak Pidana Pemilu; Reformulasi Kewenangan Penyidikan; Sistem Keadilan Pemilu.
Baca Tulisan Selengkapnya di sini :