Muh. Deny Syafei Yulia Dwi Putra (Staf Bawaslu Kabupaten Bone) - Generasi Z kini menjadi salah satu kelompok pemilih terbesar dalam demokrasi Indonesia dan memiliki karakteristik yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital. Pergeseran pola kampanye dari ruang konvensional ke media sosial menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum pemilu, terutama dalam mengawasi penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, serta aktivitas kampanye yang dilakukan oleh aktor nonformal seperti influencer, buzzer, dan akun anonim. Artikel ini mengkaji kesesuaian kerangka hukum pemilu Indonesia dalam merespons dinamika kampanye digital dengan menggunakan pendekatan normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang perlu disinkronkan, baik pada definisi kampanye, mekanisme pengawasan media sosial, maupun koordinasi antara rezim hukum pemilu dan hukum pidana siber. Di sisi lain, penguatan kapasitas investigasi digital, penyempurnaan regulasi, peningkatan kolaborasi antarlembaga, serta pengembangan literasi digital bagi pemilih muda menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas pemilu di era digital. Dengan semakin dominannya Generasi Z dan munculnya tantangan baru akibat perkembangan kecerdasan buatan, pembaruan tata kelola pengawasan dan regulasi kampanye digital menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan sistem keadilan pemilu yang adaptif, efektif, dan tetap menjamin kebebasan berekspresi.
Kata kunci: Generasi Z, kampanye digital, hukum pemilu, Bawaslu, disinformasi, media sosial.
Baca Tulisan Selengkapnya di sini :