Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

KONSTRUKSI DAN DASAR HUKUM MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL DI MASA NON TAHAPAN

rakhmathidayat

Rakhmat Hidayat (Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Bone) - Dinamika data partai politik seperti pembaruan kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan terus berlangsung secara berkelanjutan di luar masa tahapan Pemilu (non-tahapan). Namun, kewenangan penindakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerap diidentikkan hanya berlaku pada rentang tahapan resmi Pemilu. Penelitian ini bertujuan mengkaji basis rasionalitas hukum, menganalisis dasar hukum yang berlaku (ius constitutum), serta mengonstruksi mekanisme penanganan pelanggaran pemutakhiran data partai politik berkelanjutan pada masa non-tahapan. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum secara ekspresif mengoperasionalkan hukum acara penindakan di luar masa tahapan, Bawaslu tetap memiliki mandat kelembagaan yang bersumber dari asas electoral integrity dan kewenangan pengawasan berkelanjutan. Sebagai solusi atas kekosongan hukum acara (vacuum of procedural norm), diusulkan pembentukan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) khusus yang mendayagunakan mekanisme "Saran Perbaikan/Pencermatan Administrasi" berbasis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna menjamin keabsahan data sebelum masuknya tahapan pendaftaran peserta Pemilu. 

Kata Kunci: Bawaslu, Dasar Hukum, Konstruksi Hukum, Masa Non-Tahapan, Pemutakhiran Data Parpol

Baca Tulisan Selengkapnya di sini :

Sudut Literasi