Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

MEWUJUDKAN ASN YANG BERINTEGRITAS, MELALUI PUTUSAN MK NO. 121/PUU-XXII/2024

darwisss

Darwis Tahang (Penggiat Pemilu) - Pembagian kekuasaan adalah salah satu syarat utama Negara demokrasi karena bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa kekuasaan check and  balances. Ini adalah prinsip di mana kekuasaan negara tidak dipegang oleh satu lembaga saja, melainkan dibagi ke beberapa lembaga dengan fungsi dan wewenang yang berbeda, agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan. Prinsip pembagian kekuasaan (separation of powers) dalam sistem demokrasi bertujuan agar kekuasaan negara tidak terpusat pada satu lembaga saja, melainkan dibagi dalam fungsi yang berbeda misalnya legislatif, eksekutif, yudikatif agar ada saling pengawasan (checks and balances) dan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip ini dikenal sebagai “separation of powers” yang dikemukakan oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis abad ke-18.

Karena kekauasaan adalah hal yang menggiurkan dan mengina bobokan sehingga tujuan dari pembagian kekuasaan untuk mencegah pemegang kekuasaan tidak menggunakan kekuasaan secara serampangan dan tetap menjalankannya secara konstitusional. Dengan adanya putusan MK No. 121/PUU-XXII/2024 untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan mandiri serta menjaga netralitas dari keberpihakan dan pengaruh politik.

Mahkama Konstitusi dalam putusan mengenai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan bahwa norma Pasal 26 ayat (2) huruf d yang menyebut bahwa “Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian/lembaga di bidang pengawasan penerapan sistem merit” tidak cukup konstitusional karena tidak menjamin adanya lembaga pengawas yang benar-benar independen dan juga Mahkama menegaskan bahwa diperlukan lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan sistem merit ASN termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang berada di luar pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan serta memberi tenggat waktu (maksimal 2 tahun sejak putusan) bagi pemerintah/DPR untuk membentuk lembaga indevenden.

Dengan demikian putusan Mahkama Konstitusi terkait lembaga pengawas independen ASN sejalan dengan tujuan ASN dan memperkuat prinsip pembagian kekuasaan yang menjadi salah satu prinsip Negara demokrasi. 

Pengawas sebagai organ yang berbeda dari pembuat atau pelaksana kebijakan dalam putusannya, MK menekankan bahwa lembaga pengawas ASN harus berada di luar dari kementerian atau badan pelaksana kebijakan ASN, agar tidak terjadi benturan kepentingan pembuat/pelaksana dengan pengawas.Ini mencerminkan bahwa fungsi “pengawasan” bukan digabung dengan fungsi “pengambilan keputusan/pelaksanaan kebijakan”, yang adalah inti pembagian kekuasaan: agar tidak semua fungsi terkonsentrasi pada satu pihak.

Tulisan Selengkapnya : 

Sudut Literasi