Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

SATU DATA PEMILU

nasrullah

Nasrullah (Komisioner Bawaslu RI 2012-2017) - Sejak Pemilu 1955 hingga pemilu 2024 atau 70 tahun silam lamanya, negara ini belum memiliki data pemilu yang terintegrasi. Satu data pemilu yang digunakan untuk teknis administrasi dan pengawasan pemilu serta dapat diakses masyarakat. KPU memiliki data yang bersumber dari pemerintah, peserta pemilu, serta data lain dari proses dan hasil pemilu, tetapi penggunaannya hanya untuk KPU. KPU tidak ingin berbagi, terkhusus dalam upaya pencegahan terhadap segala potensi yang dapat berdampak masalah dikemudian hari. KPU takut jika terdapat dugaan kesalahan berujung pada sidang etik. Sikap ego sektoral dan paranoid pelanggaran etik, menjadi salah satu penghambat dalam pengawasan pemilu.

Ada mindset keliru yang selama ini dipahami, hanya KPU sebagai pemilik data dan tidak ingin diawasi. KPU sibuk dengan dirinya sendiri. KPU membuat SIPOL (Sistem Informasi Politik) yang dipergunakan dalam verifikasi parpol dan calon perseorangan; SIDALIH (sistem Imformasi Pemilih) dipergunakan untuk mengecek pemilih: SILON (Sistem Pencalonan) dipergunakan untuk mengisi dokumen calon; SIREKAP (Sistem Informasi Rekapituasi Penghitungan Suara) dipergunakan untuk melihat hasil penghitungan dan rekap penghitungan suara; dan lain sebagainya.

Sudah saatnya segera melakukan efisiensi dengan redesign tata kelola data pemilu, yaitu untuk segera mewujudkan satu data (big data). Data Pemilu yang terintegrasi, transparan dan akuntabel berbasis Artificial Intelligence (AI). Kegunaan data tersebut untuk memaksimalkan kerja teknis/admnistrasi dan pengawasan kepemiluan. Kerja teknis dan administrasi oleh lembaga seperti KPU, Pemerintah (Dukcapil), Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Persorangan, Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota). Sementara kerja pengawasan dilakukan oleh Bawaslu dan masyarakat sipil.

Pengawasan pemilu biasanya dimulai dari hulu, proses hingga hilir. Hulunya terdiri dari organisasi dan sumber daya manusia, regulasi, anggaran dan sarana-prasarana. Wilayah proses terdiri dari tahapan pemilu, seperti yang disebutkan diatas. Sementara hilir berupa penetapan hasil pemilu dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Dalam prakteknya, pengawasan pemilu masih minim dalam penggunaan sistem informasi. Andaipun sistemnya ada, tapi tidak mampu memberi peringatan dini (early warning system). Tidak ada mesin pintar terpasang yang dapat memberi peringatan dini, rekomendasi, tindaklanjut rekomendasi dan catatan-catatan lainnya dalam membantu pengawasan pemilu. Intinya sistem informasi pengawasan pemilu sudah tertinggal jauh. Sehingga perlu peningkatan sistem informasi berbasis AI sebagai alat bantu pengawasan pemilu kekinian.

Unduh Tulisan Selengkpanya di bawah ini :

Sudut Literasi