Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

EKSISTENSI BAWASLU DALAM DINAMIKA PEMILIHAN TIDAK LANGSUNG

RH-MU

Rakhmat Hidayat (Kasubbag PPPS Bawaslu Kab.Bone) dan Muh. Mursyid (Staf Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan) - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan dan reformasi elektoral di Indonesia. Perubahan paradigma tersebut membawa implikasi fundamental terhadap desain kelembagaan pengawasan pemilihan, khususnya terkait eksistensi dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Artikel ini menganalisis posisi, peran, dan urgensi rekonstruksi kewenangan Bawaslu dalam konteks pemilihan tidak langsung, dengan bertolak pada pengalaman normatif dan empiris berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan analisis deskriptif dan komparatif, artikel ini menemukan bahwa ketiadaan atribusi kewenangan yang jelas kepada Bawaslu dalam rezim pemilihan tidak langsung telah menimbulkan kekosongan pengawasan, lemahnya pencegahan pelanggaran, serta tidak efektifnya penegakan hukum pemilihan. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan bahwa apabila pemilihan tidak langsung kembali diterapkan, penguatan dan pelembagaan kewenangan Bawaslu—baik dalam pengawasan preventif, penindakan administratif, maupun koordinasi penegakan hukum pidana—merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin integritas, transparansi, dan legitimasi demokratis pemilihan kepala daerah.

Baca Tulisan Selengkapnya di sini :

Sudut Literasi