Andi Muhfi Zandi M (Kasubbag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Bone) - Tulisan Manifestasi Kesadaran Hukum mengkaji hubungan antara keadilan, efektivitas penegakan hukum, dan terbentuknya kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi utama terciptanya ketertiban sosial. Berangkat dari prinsip bahwa keadilan merupakan kebutuhan mendasar manusia, tulisan ini menjelaskan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, tetapi juga oleh konsistensi penerapannya tanpa diskriminasi. Melalui pendekatan konseptual yang memadukan teori broken windows, efektivitas hukum, keadilan distributif, kepatuhan hukum, serta sistem hukum Lawrence M. Friedman, penulis menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat menurunkan kepercayaan publik, memicu pelanggaran berulang, dan melemahkan budaya hukum dalam masyarakat. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil, konsisten, dan berintegritas mampu membangun kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat kesadaran hukum sebagai manifestasi hubungan timbal balik antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, penguatan substansi hukum, kapasitas aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum yang menjunjung nilai keadilan menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Baca Tulisan Selengkapnya di sini :