Telaah Kritis Hukum Acara Perkara TSM: Rekonstruksi Hukum Acara Pemeriksaan Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) Pemilihan dalam Upaya Hukum di Mahkamah Agung untuk Menjamin Fair Trial dan Keadilan Administratif (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2021)
Rohzali Putra Badaruddin¹ (Bawaslu Kabupaten Bone), Rakhmat Hidayat² (Bawaslu Kabupaten Bone), Muhammad Muksyid Al Muqni³ (Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Ahmad Tawakkal Paturusi⁴ (Praktisi Hukum) - Tulisan ini mengkaji problematika hukum acara dalam penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), khususnya dalam upaya hukum terhadap Keputusan KPU di Mahkamah Agung. Permasalahan muncul ketika Mahkamah Agung tidak hanya menguji aspek formal Keputusan KPU, tetapi juga menilai substansi pembuktian TSM yang sebelumnya diperiksa dan diputus oleh Bawaslu. Di sisi lain, Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan fakta dan pembuktian tidak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan kelembagaan dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain hukum acara Perselisihan Administrasi Pemilihan (PAP) TSM belum sepenuhnya memenuhi prinsip fair trial, due process of law, dan administrative justice. Tulisan ini menawarkan rekonstruksi hukum acara melalui penerapan model record-based review yang dipadukan dengan mekanisme institutional explanation oleh Bawaslu sebagai institutional explanation provider. Model tersebut ditawarkan sebagai jalan tengah untuk menjamin kelengkapan materi pemeriksaan Mahkamah Agung tanpa mengganggu independensi Bawaslu sebagai lembaga quasi judicial.
Kata Kunci: Bawaslu, TSM, Mahkamah Agung, record-based review, fair trial.
Unduh Tulisan Selengkpanya di bawah ini :