Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

RUANG TERANG KETERWAKILAN PEREMPUAN

muhfikasubbag

Andi Muhfi Zandi M (Kasubbag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Bone) - Tulisan ini mengkaji makna strategis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/2026 yang memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Meskipun putusan tersebut menjadi langkah progresif dalam memperkuat kepatuhan terhadap kebijakan afirmasi, tulisan ini berpendapat bahwa persoalan utama keterwakilan perempuan masih berakar pada struktur politik yang belum adil, seperti penentuan daerah pemilihan dan nomor urut, dominasi politik kekerabatan, serta distribusi sumber daya kampanye yang lebih berpihak pada pemilik modal dan jaringan kekuasaan. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, tulisan ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan yang substantif tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan kuota administratif semata, melainkan memerlukan reformasi internal partai politik dan sistem rekrutmen yang lebih inklusif, demokratis, serta berbasis kapasitas. Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 128/2026 diharapkan menjadi titik awal perubahan yang mampu mendorong lahirnya representasi perempuan yang lebih berkualitas, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Tulisan Selengkapnya di sini :

Sudut Literasi